WADUUH ! Tiktok Kena Ulti, Pro Kontra Larangan Tiktok Shop. Berikut Selengkapnya !

photo author
Takdir Alamsyah, Metro Selebes
- Rabu, 27 September 2023 | 20:08 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat mengungumnkan TikTok Shop resmi dilarang. (Tangkapan layar Youtube Kementrian Perdagangan.)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat mengungumnkan TikTok Shop resmi dilarang. (Tangkapan layar Youtube Kementrian Perdagangan.)

METROSELEBES-  Bagi kalian yang suka banget nonton Tiktok Sambil rebahan dan belanja di e – commerce Tiktok shop kalian pasti kaget mendengar kabar ini.

Sebab kabarnya pemerintah akan melarang media sosial bertindak sekaligus sebagai e-commerce seperti Tiktok Shop. Hal ini adalah bentuk respon pemerintah terhadap keluhan para pedagang terkait gencarnya e-commerce Tiktok yang banyak memberikan diskon besar – besaran sehingga berimbas kepada berkurangnya pendapatan pedagang – pedagang di Indoensia terutama para reseler yang mengambil dari pihak suplayer / distributor.

Hal ini dinilai merupakan iklim persaingan dagang yang tidak adil sehingga perlu sokongan dari pemerintah untuk mengatur cara pedagang dalam melakukan upaya perdagangan menggunakan media elektronik

Baca Juga: Saingan Honda Jazz Nongol di Jalanan, Suzuki Swift Hybrid Siap jadi Raja Hatchback di Indonesia?

Kabar tersebut diperkuat saat pemerintah melakukkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan Perizinan usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan pelaku usaha.

Hasil revisi tersebut melahirkan peraturan baru yakni Peraturan Mentri Perdagangan No 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Harapannya dengan adanya peraturan ini tercipta ekosistem bisnis yang sehat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga: DAFTAR Harga Rekomendasi HP Samsung Galaxy M Series yang Turun Harga di Tahun 2023, Ayo Buruan Pecinta Samsung

Apakah dengan adanya peraturan ini Tiktok shop akan di hapus?

Dilansir dari Kompas.com Mentri Perdagangan zulkifli hasan mengatakan bahwa  dalam revisi aturan tersebut, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial semacam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang/jasa, bukan untuk transaksi.

Sedangkan social media yang memang merupakan e-commerce diberikan waktu sekitar 1 minggu untuk mengurus izin.

Ternyata e-commerce perlu izin untuk melakukan perdagangan sehingga “jika” Tiktok Shop belum memiliki izin maka tiktok shop diberikan waktu untuk membuat izin sebagai e-commerce seperti layaknya Lazada, Tokopedia atau e-commerce lainnya.

Tapi apakah hal tersebut dapat menyelesaikan permasalahan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X