Nikah Via Telepon, Apakah Sah Menurut Islam

photo author
Samsudar Syam, Metro Selebes
- Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:12 WIB
Hukum Nikah via telepon. (MUI Sulsel)
Hukum Nikah via telepon. (MUI Sulsel)

METROSELEBES.COM - Kemajuan teknologi dan juga jarak yang memisahkan seseorang yang hendak menikah, membuat beberapa pertanyaan mencuat. Salah satunya, apakah boleh menikah via telepon dengan menggunakan panggilan video?

Untuk hal ini, Metroselebes.com mendapat jawabannya dari MUI Sulawesi Selatan. Dikutip dalam sebuah pertanyaan warga, MUI kemudian memberikan penjelasannya terkait hal ini.

Nah, untuk nikah via telepon bisa dilakukan dengan catatan bahwa syarat nikah dan rukunnya memenuhi sebagaimana halnya nikah dalam satu tempat secara langsung.

Baca Juga: Jadikan Orang Saleh Sebagai Panutan

Bila salah satu rukun dan syarat nikah tidak ada maka nikah jarak dekat atau jauh pasti tidak sah. Rukun nikah menurut Hanafiyah hanya ijab qabul saja; sedang menurut Jumhur ulama yang menjadi rujukan Hukum Islam Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia yakni; rukun nikah yaitu ada kedua mempelai istri dan suami, ada ijab qabul (shigat), ada wali (mereka yang akad).

Sedangkan mahar adalah syarat akad seperti halnya saksi, mahar itu disebutkan wajib sebagai istilah yang harus ada dalam berakad.

Berkenaan hukum nikah telepon atau alat komunikasi lainnya, adalah hal yang bisa terjadi dengan syarat syarat sangat ketat.

Kondisi darurat menjadi salah satu alasan force majeure seperti karena wabah, dan lain-lain seperti seorang mempelai terpisah di tempat jauh tidak mungkin hadir saat akad dengan ketentuan yang mengabsahkan kegaibannya misalnya tidak dapat visa kedatangan, atau karena sakit di hari akad nikah, atau karena tertahan aturan dan seterusnya.

Ketentuan yang berlaku bagi yang nikah lewat alat komunikasi seperti telepon dan lainnya hendaknya memenuhi ketentuan ijab qabul yang merupakan rukun, sebagai konsensus ijma ulama, yakni harus valid dan tidak ada unsur ghorar (tipuan), tidak ada dhorar yang bisa merusak kesepakatan baik mahar atau saksi, tidak ada spekulatif sekedar memudah-mudahkan saja.

Untuk mewujudkan hal itu kedua pihak harus dikomunikasikan dengan KUA setempat, atau kantor Keduataan Negara Republik Indonesia di mana mereka berada. Memastikan saksi masing masing, mahar, wali wanita dan tercatat serta terekam secara valid yang diketahui oleh pemerintah setempat di mana mereka berada. Jika semua syarat dan rukun sudah dipastikan tercapai maka masalah selanjutnya adalah kesatuan majelis yakni keharusan berada dalam satu majlis dalam akad.

Dalam berakad saat terjadi ijab qabul, yang sah adalah harus dalam satu majelis, sementara realitasnya berada di dua tempat yang berbeda. Maka perlu dicermati kajian ushul fiqhi berikut ini:

Baca Juga: Jangan Mengeluh, Muslim Harus Tahan Terhadap Cobaan

“Untuk terciptanya makna terhubung antara ijab dan qabul dicapai dengan tiga hal; pertama. berada dalam satu majelis. Kedua, dua pihak tidak menampakkan indikasi penolakan. Ketiga, yang ucap ijab tidak membatalkan ijabnya sebelum diucap qabul. Berkenaan dengan jawaban qabul itu, apakah harus disegerakan atau boleh ditunda, Jumhur ulama Hanabilah (Imam Ahmad), Malikiyah dan Hanafiyah membolehkan tidak diegarakan (al-Wasith al-Sanhuriy; 210), dengan dalih bahwa bagi yang ucap qabul diberi masa berfikir menerima. Adapun Syafi‘iyah setelah ijab harus langsung qabul tidak diantarai masa yang lama, jika diantarai perkataan lain maka batal ijab qabulnya (Nihayatul Muhtaj 2/8, Mughniy Muhtaj 2/6), akan tetapi jika seorang berijab itu berkata (bismillah, alhamdulillah, allahumma shalli..), saya terima nikahnya, maka akad itu sah, karena menurut urf/pemahaman umum itu bukan kata pengantara.

Makna dari bersatu dalam majelis, menurut Syekh Wahbah Zuhailiy tidak berarti dua pihak harus berada pada satu tempat, bisa salah satu keduanya itu jauh dan ada yang menghubungkan seperti handphone dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Samsudar Syam

Sumber: MUI Sulsel

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ketahui Proses Metabolisme Air Dalam Tubuh

Kamis, 13 April 2023 | 22:51 WIB

6 Karakteristik Selat Malaka yang Perlu Diketahui

Minggu, 9 April 2023 | 15:37 WIB

Ini Penjelasan Perbedaan Proteksi dan Kuota Impor

Senin, 20 Maret 2023 | 13:50 WIB
X