hukum-kriminal

Kematian Tahanan Polsek Kajang Diselidiki, 10 Personel Diperiksa Propam dan 16 Saksi Dimintai Keterangan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:32 WIB
FOTO: Tampak jenazah HR alias AN saat hendak menuju ke RS Bhayangkara Makassar, hasil labfor atas kematian HR alias AN masih menunggu, sementara Propam telah memeriksa 10 anggota namun masih status saksi. (Dok.Humas Polres Bulukumba)

Petugas selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Lembanna. Namun, setelah pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani autopsi, sedangkan hasil visum yang ditanyakan dalam perkembangan penyelidikan tersebut masih belum keluar.

Baca juga: OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi 

Perkara ini juga mendapat perhatian setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian ke Polres Bulukumba. Laporan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan para pihak dan mencocokkannya dengan bukti yang tersedia.

Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, S.I.K., S.H., M.Si. belum merespon chat yang dilayangkan redaksi terkait kronologi hingga dugaan tanda-tanda kekerasan di tubuh HR alias AN.

Baca juga: FH Unhas Jajaki Program S2 Hukum Bersama Kampus Australia, Mahasiswa Berpeluang Raih Dua Gelar Mulai 2027

Terkait kemungkinan penindakan terhadap anggota Polri, kepolisian menyatakan langkah selanjutnya akan ditentukan setelah rangkaian penyelidikan selesai. Hasilnya akan dibahas melalui gelar perkara dan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

IPTU Rahmat menyatakan kepolisian berkomitmen mengungkap fakta berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban dan hasil akhir pemeriksaan terhadap personel yang dimintai keterangan masih menunggu perkembangan resmi. (*)

(Ris/Tif)

Halaman:

Tags

Terkini