Inti berita:
• Kejagung menahan DS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
• Rp401 miliar disebut telah dikembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Pengembalian uang negara sebesar Rp401 miliar belum mengakhiri perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan DS pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola nikel periode 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara. "DS diduga terlibat dalam aktivitas ekspor nikel yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO)," ujar Anang.
Baca juga: OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi
Penyidik juga menduga terdapat penyimpangan dalam pengurusan dokumen hasil uji kadar nikel dan perizinan ekspor. Selain itu, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk melancarkan pengurusan dokumen tersebut.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar. Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian dana dengan jumlah yang sama dari PT CNI, tetapi proses pidana terhadap DS tetap berlanjut.
Baca juga: Febrie Adriansyah Buka Suara soal Mundur dari Jampidsus di Tengah Kasus yang Menjeratnya
Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan penyidik. Perusahaan juga menegaskan dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional PT CNI.
DS kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Meski dana yang disebut sebagai kerugian negara telah dikembalikan, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)
(Ris/Tif)