hukum-kriminal

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46 WIB
FOTO: Tampak Jubir KPK Budi Prasetyo, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo termasuk dalam 10 orang yang dibawa atau diamankan untuk pemeriksaan KPK di Jakarta terkait OTT yang mengungkap lima klaster dugaan perkara. (Dok.Instagram@official_kpk)

Inti berita:

• KPK menyita uang Rp1,9 miliar dalam OTT Bupati Klaten, memeriksa 10 orang, mengungkap lima klaster dugaan penerimaan uang.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Uang tunai Rp1,9 miliar menjadi salah satu barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Penanganan perkara ini mengarah pada lima klaster dugaan penerimaan uang, mulai dari pengadaan hingga pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, nilai uang yang diamankan bertambah dari informasi awal yang menyebut sekitar Rp1 miliar. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi kepada awak media.

Baca juga: Febrie Adriansyah Buka Suara soal Mundur dari Jampidsus di Tengah Kasus yang Menjeratnya 

Sebanyak 10 orang turut menjalani pemeriksaan di Jakarta. Sembilan orang dibawa dari Klaten, termasuk Hamenang dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

KPK mengelompokkan dugaan perkara tersebut ke dalam lima klaster yang berkaitan dengan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Klaster itu mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta penerimaan lain dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Sorotan lain tertuju pada dugaan pemberian uang oleh bupati kepada oknum di BPK yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit di Pemerintah Kabupaten Klaten. Namun, rincian peran masing-masing pihak dan hubungan antarklaster belum dipaparkan secara lengkap dalam keterangan tersebut.

Baca juga: FH Unhas Jajaki Program S2 Hukum Bersama Kampus Australia, Mahasiswa Berpeluang Raih Dua Gelar Mulai 2027

“Penyelidikan ini terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujar Budi.

KPK menyatakan telah menetapkan tersangka pada Kamis (15/10/2026) malam, setelah gelar perkara dan peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Identitas tersangka beserta konstruksi perkara dijadwalkan diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat sore.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, rincian resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum diungkapkan secara lengkap oleh KPK. (*)

Halaman:

Tags

Terkini