hukum-kriminal

Fee Percepatan Haji Mengalir ke Aset Miliaran, Eks Pejabat Kemenag Buka-bukaan di Sidang

Kamis, 17 September 2026 | 19:03 WIB
Menyoroti dua eks pejabat Kemenag mengungkap penggunaan fee percepatan haji untuk membeli rumah, tanah, rumah kos hingga Toyota Fortuner. (Dok.Metroselebes.com/Ade)

Inti berita:

• Kesaksian dua eks pejabat Kemenag mengungkap aliran fee percepatan pengisian kuota haji khusus yang disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA — Rumah bernilai miliaran rupiah, ruko, tanah, rumah kos hingga Toyota Fortuner muncul dalam rangkaian kesaksian perkara dugaan korupsi kuota haji. Bukan sekadar daftar aset, asal-usul uang pembeliannya ikut dikorek jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi’i, memberikan keterangan mengenai penggunaan uang yang mereka sebut berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus.

Baca jugaForum DPRD Maros Memanas, Empat Tuntutan PMII Belum Tuntas Dijawab

Saat jaksa menelusuri pembelian rumah Rizky di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang nilainya lebih dari Rp3 miliar, pertanyaan diarahkan pada sumber dana. Rizky mengakui uang tersebut bukan berasal dari penghasilannya sebagai ASN, melainkan dari fee percepatan pada 2023. Ia juga menyebut ruko sekitar Rp1 miliar dibeli dengan sumber dana yang sama.

Cerita serupa muncul dari Agus. Sebuah Toyota Fortuner yang dibeli secara tunai pada 2024 seharga Rp550 juta disebutnya berasal dari uang fee percepatan. “Ya itu mobil hasil dari uang fee percepatan,” kata Agus saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.

Baca juga: Telepon Mensesneg di Toilet Senayan Jadi Awal Purbaya Tahu Nasibnya sebagai Menkeu 

Tak berhenti pada kendaraan, Agus juga mengungkap penggunaan uang tersebut untuk membeli rumah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar, tanah di Jombang sekitar Rp500 juta, serta membangun rumah kos di Surabaya. Jaksa kemudian menunjukkan dokumen pembangunan rumah kos senilai Rp583 juta yang telah disita penyidik, dan Agus membenarkan keterkaitannya dengan aset tersebut.

Baca juga: 20 Koper Uang Ratusan Miliar, Nama Nusron Terseret dalam OTT KPK di Bogor 

Rangkaian keterangan itu menjadi bagian dari pembuktian perkara yang masih berjalan di pengadilan. Perkara tersebut menjerat sejumlah terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Keterangan para saksi akan diuji bersama bukti dan keterangan lain dalam proses persidangan.

Baca juga: Rencana Pelantikan HPMM Cabang Bungin Didorong Pendiri, Ditargetkan Akhir September 2026

Dari sisi pembuktian, jaksa masih menggali keterkaitan antara fee percepatan dan aset yang disebut para saksi. Sementara itu, status bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini