hukum-kriminal

37 Perkara Karhutla di Riau Seret 40 Tersangka, Polisi Telisik Motif Pembukaan Lahan hingga Kelalaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Menyoroti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Provinsi Riau hingga 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram.com/@humaspolda_riau)

Inti berita:

• Polda Riau mengungkap 37 perkara karhutla sepanjang 2026 yang menyeret 40 tersangka dengan luas lahan terbakar 904 hektare.

• Polisi menemukan dugaan pembakaran sengaja untuk membuka lahan, tetapi sebagian kasus juga dipicu kelalaian.

 

METROSELEBES.com, PEKANBARU – Asap dan bara yang muncul dari hamparan lahan di sejumlah wilayah Riau sepanjang 2026 ternyata menyisakan persoalan hukum. Polisi kini menelusuri bagaimana api bermula, termasuk dugaan pembakaran sengaja untuk membuka lahan hingga kebakaran yang dipicu kelalaian.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, hingga Jumat (28/8/2026), pihaknya telah menangani 37 perkara karhutla dengan 40 tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 904 hektare.

Baca juga: KPK Geledah Disdik Bogor, Rp1,5 Miliar Sudah Diamankan, Mengapa Belum Ada Tersangka?

“Sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru.

Di balik angka tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa sebagian kebakaran berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan cara membakar. Polisi mendalami dugaan lahan tersebut dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan maupun hortikultura, termasuk komoditas sawit. Namun, temuan itu merupakan hasil penyidikan pada perkara yang ditangani dan tidak serta-merta berarti seluruh karhutla di Riau bermotif pembukaan lahan.

Baca juga: King Ronal Bongkar Dugaan Passobis di Sulsel, Muncul Sayembara Rp20 Juta: "Saya Lagi Sibuk Main Ikan"

Selain dugaan kesengajaan, polisi juga menemukan kebakaran yang bermula dari kelalaian, salah satunya aktivitas pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali dan merambat ke area lain. Kondisi ini membuat penyidik tidak hanya mencari siapa yang berada di sekitar lokasi ketika api muncul, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa hingga penyebab kebakaran.

Ade menegaskan, penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan scientific criminal investigation. “Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Lima Tahun Bangun Vindes Bareng Vincent Rompies, Desta Kini Pilih Pamit: "Semoga Jadi yang Terbaik"

Proses hukum pun masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Polisi juga membuka ruang pendalaman terhadap keterlibatan individu maupun korporasi, dengan tetap mendasarkan setiap penetapan hukum pada fakta dan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

(Fir/Ade)

Tags

Terkini