Inti berita:
• KPK menggeledah kantor Disdik Kabupaten Bogor untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
METROSELEBES.com, BOGOR – Pintu kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menjadi salah satu titik yang didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan pada Jumat (28/8/2026) dilakukan saat lembaga antirasuah itu memperluas penelusuran dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih berkonsentrasi mengurai proses pengadaan yang berlangsung di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor. “Sampai dengan saat ini, penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Disdik Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Baca juga: Lima Tahun Bangun Vindes Bareng Vincent Rompies, Desta Kini Pilih Pamit: "Semoga Jadi yang Terbaik"
Penggeledahan tersebut bukan sekadar pemeriksaan administratif. Penyidik mencari dokumen maupun alat bukti lain yang dinilai dapat membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Budi menyebut langkah itu dilakukan untuk menemukan alat bukti dan petunjuk yang relevan dengan perkara pengadaan barang dan jasa tersebut.
Langkah KPK di Disdik menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor. Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), penyidik telah menyambangi kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini juga memiliki rangkaian perkara lain yang sedang ditangani KPK. Pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkap telah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bappenda.
Sebelumnya sempat beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan OTT dalam perkara tersebut. Penanganan kemudian berlanjut hingga tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sampai kini, KPK juga belum mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa maupun perkara penerimaan uang tersebut.
Baca juga: Ojol Kecewa Ditinggal Pulang AMPB Usai Demo DPR, Massa Pati Akhirnya Minta Maaf
Di tengah proses pengusutan itu, belum ada kesimpulan bahwa dugaan penyimpangan pengadaan di Disdik telah terbukti. KPK masih mengumpulkan bukti dan meminta pihak-pihak terkait memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Dengan serangkaian penggeledahan tersebut, publik kini menunggu apakah dokumen yang diamankan akan membuka titik terang mengenai pola pengadaan dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban. (*)
(Fir/Ade)