Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menyatakan pemenuhan sanksi akan terus diawasi. Menurutnya, Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan areal terdampak. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.
Baca juga: Sukhoi Keluar Landasan di Lanud Sultan Hasanuddin, Warga Sempat Lihat Kepulan Asap
Kemenhut memastikan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin akan terus dilakukan, terutama pada periode rawan kebakaran. Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan instrumen pidana, administrasi maupun perdata apabila ditemukan pelanggaran lain atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak berhenti pada aktivitas usaha, tetapi juga mencakup kewajiban mencegah dan memulihkan dampak karhutla. (*)
(Fir/Ade)