Kini, majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa harus menilai seluruh fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan. Di satu sisi terdapat dakwaan mengenai dugaan pengambilan material yang menimbulkan kerugian, sementara di sisi lain terdakwa mengajukan alasan penggunaan tanah untuk kepentingan jalan serta mempertanyakan proses hukum yang telah dilaluinya. Pada titik inilah, putusan hakim nantinya akan menentukan bagaimana enam truk tanah tersebut dipandang dalam kerangka hukum pidana. (*)
(Ram/Sam)