Kini, majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa harus menilai seluruh fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan. Di satu sisi terdapat dakwaan mengenai dugaan pengambilan material yang menimbulkan kerugian, sementara di sisi lain terdakwa mengajukan alasan penggunaan tanah untuk kepentingan jalan serta mempertanyakan proses hukum yang telah dilaluinya. Pada titik inilah, putusan hakim nantinya akan menentukan bagaimana enam truk tanah tersebut dipandang dalam kerangka hukum pidana. (*)
(Ram/Sam)
Artikel Terkait
Sukhoi Keluar Landasan di Lanud Sultan Hasanuddin, Warga Sempat Lihat Kepulan Asap
Bupati Husniah Talenrang Buka Suara soal Penonaktifan 16 Pejabat Pemkab Gowa: “Bukan 16, tapi 7 Orang”
Detik-Detik Eks Kadishub Gowa Masuk Lapangan dan Teriak Minta Peserta Apel Bubar
BKN Turun Tangan Soroti Polemik Pejabat Gowa, Keputusan Bupati Bisa Dinilai Tak Sesuai Aturan?
Ruben Onsu Mulai Buka Jalan Damai, Rp100 Juta Dikembalikan di Tengah Kasus Dugaan Penipuan