hukum-kriminal

Enam Truk Tanah Jadi Pangkal Perkara, Sidang Ilyas Sitaba di Gowa Pertemukan Dua Versi yang Berseberangan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:11 WIB
Kasus tanah timbunan Gowa menghadirkan dua versi berbeda antara jaksa dan terdakwa terkait enam truk material serta proses hukumnya. (Dok.Instagram@fakta_gowa)

Inti berita:

• Persidangan kasus dugaan pencurian tanah timbunan di Gowa mempertemukan versi JPU dan pihak Ilyas Sitaba terkait pemindahan enam truk material, dengan kubu terdakwa juga mempersoalkan proses penyidikan.

 

METROSELEBES.com, GOWA — Koridor Pengadilan Negeri Sungguminasa menjadi tempat bertemunya dua cerita yang berbeda tentang enam armada truk tanah timbunan. Bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), material yang dipindahkan itu berkaitan dengan dugaan pengambilan hak milik orang lain tanpa izin. Namun bagi keluarga Ilyas Sitaba, tanah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan untuk menutup jalan berlubang yang dinilai membahayakan warga.

Perkara itu menyeret Ilyas Sitaba sebagai terdakwa pada Senin (24/8/2026) dalam kasus dugaan pencurian tanah timbunan. JPU menyebut tindakan pemindahan material tersebut menimbulkan kerugian bagi Indar Jaya Mursalim, yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,2 juta. Dari sudut pandang penuntut, persoalan utamanya adalah dugaan pengambilan material milik orang lain tanpa izin.

Baca juga: Ruben Onsu Buka Jalan Damai, Rp100 Juta Dikembalikan di Tengah Kasus Dugaan Penipuan 

Di sisi lain, pihak keluarga terdakwa membawa cerita yang berbeda ke ruang persidangan. Kumala Elvira, istri Ilyas, menyatakan tanah itu tidak dikomersialkan dan tidak digunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Menurutnya, material tersebut digunakan secara swadaya untuk menutup lubang jalan demi kepentingan masyarakat sekitar.

Perbedaan pandangan itu kemudian melebar hingga ke ranah prosedur hukum. Pihak Ilyas menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan proses penahanan yang dilakukan Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pihak terdakwa mempertanyakan proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan.

Baca juga: BKN Turun Tangan Soroti Polemik Pejabat Gowa, Keputusan Bupati Bisa Dinilai Tak Sesuai Aturan?

Sorotan semakin muncul dalam sidang praperadilan pada 23 Juni 2026. Seorang penyidik kepolisian yang dihadirkan di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai proses pemeriksaan saksi. Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian penasihat hukum karena, menurut pihak terdakwa, terdapat perbedaan antara apa yang disampaikan penyidik dengan narasi pemeriksaan yang tercantum dalam berkas perkara.

“Kami mempertanyakan prosesnya karena ada keterangan penyidik di persidangan yang menurut kami tidak sesuai dengan narasi pemeriksaan dalam berkas,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Baca juga: Detik-Detik Eks Kadishub Gowa Masuk Lapangan dan Teriak Minta Peserta Apel Bubar 

Di luar ruang sidang, perkara ini juga diwarnai aksi emosional Kumala Elvira. Ia sempat bersujud di koridor pengadilan sambil menyampaikan harapan agar perkara tersebut mendapat perhatian dan diputus secara adil. Aksi itu sekaligus menjadi bentuk permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan persoalan yang tengah dihadapi keluarganya.

Baca juga: Bupati Husniah Talenrang Buka Suara soal Penonaktifan 16 Pejabat Pemkab Gowa: "Bukan 16, tapi 7 Orang"

Halaman:

Tags

Terkini