hukum-kriminal

Ruben Onsu Mulai Buka Jalan Damai, Rp100 Juta Dikembalikan di Tengah Kasus Dugaan Penipuan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:39 WIB
Ruben Onsu membuka peluang penyelesaian damai dalam kasus dugaan penipuan investasi Rp4,4 miliar dan telah mengembalikan Rp100 juta. (Dok.Instagram@ruben/starplaydotcom)

Inti berita:

• Ruben Onsu memilih membuka ruang mediasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi, dengan pengembalian Rp100 juta sebagai bagian dari upaya penyelesaian.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA - Sorotan terhadap Ruben Onsu belum mereda setelah namanya masuk dalam pusaran perkara dugaan penipuan investasi. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben justru mulai membuka jalan lain: menyelesaikan persoalan tersebut lewat perundingan dengan pihak pelapor.

Langkah itu ditandai dengan komunikasi antara kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, dan kuasa hukum pelapor. Keduanya disebut sedang mencari titik temu melalui mediasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta restorative justice, sebuah opsi penyelesaian yang diharapkan dapat mengakhiri persoalan tanpa harus sampai ke persidangan.

Baca juga: Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan 

Sinyal keseriusan dari pihak Ruben juga terlihat dari pengembalian sebagian dana. Machi menyebut kliennya telah menyerahkan Rp100 juta kepada pihak pelapor sebagai bagian dari upaya penyelesaian kerugian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Detik-Detik Eks Kadishub Gowa Masuk Lapangan dan Teriak Minta Peserta Apel Bubar 

Di sisi lain, pihak pelapor sebelumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan investasi senilai Rp3,5 miliar. Nilai kerugian yang diajukan dalam laporan kemudian mencapai sekitar Rp4,4 miliar setelah memperhitungkan bunga. Investasi itu disebut berhubungan dengan bisnis jual-beli produk menggunakan pola bagi hasil.

Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Siapkan Pemeriksaan 

Machi menilai persoalan tersebut masih memiliki ruang untuk diselesaikan secara damai. “Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab,” kata Machi dikutip dari pernyataan resminya. Ia berharap jika tersedia mekanisme penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak, perkara tidak perlu berkembang hingga tahap persidangan.

Meski pintu damai sedang dibuka, proses hukum belum otomatis berhenti. Ruben tetap dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026. Machi memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Baca juga: BKN Turun Tangan Soroti Polemik Pejabat Gowa, Keputusan Bupati Bisa Dinilai Tak Sesuai Aturan?

Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada Agustus 2025 dan kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada April 2026. Setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2026, polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka. Kini, penyelesaian kasus berada pada dua jalur yang berjalan beriringan: proses hukum tetap berlangsung, sementara pihak Ruben dan pelapor berusaha mencari kesepakatan melalui mediasi. (*)

Halaman:

Tags

Terkini