Inti berita:
• Kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di Ancol memasuki babak baru setelah polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
METROSELEBES.com, JAKARTA– Riuh suara musik di tengah gelaran The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, berubah menjadi sorotan setelah sebuah challenge hafalan surat Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) direkam dan menyebar luas di media sosial. Polisi kini membawa perkara tersebut ke tahap hukum dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026 dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Baca juga: Mobil 12 Mahasiswa Unhas Terguling di Bantaeng, Diduga Rem Bermasalah hingga Masuk Jurang
Empat Orang, Empat Peran dalam Challenge — Dari hasil penyidikan sementara, RES diketahui berperan sebagai pembawa acara (MC) yang memandu interaksi di sekitar booth Newport pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Sementara I dan AK disebut mengambil mikrofon RES lalu mengajak pengunjung mengikuti tantangan melafalkan surat Ad-Dhuha dengan imbalan satu botol miras.
Di sisi lain, M disebut sebagai orang yang maju ke area booth dan mengikuti tantangan tersebut dengan melafalkan surat Ad-Dhuha. Rekaman aksi itu kemudian beredar di media sosial dan memicu kecaman karena dianggap menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari sebuah tantangan berhadiah minuman beralkohol.
Polisi Tak Hanya Periksa Pelaku — Penyidikan perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan empat tersangka. Polisi juga meminta keterangan dari penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, hingga pihak brand miras yang berada di lokasi. Sejumlah ahli turut disiapkan untuk menguji berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk ahli digital forensik, bahasa, hukum pidana, serta pihak yang berkompeten memeriksa kadar alkohol produk terkait.
Iman menyebut penyidik juga akan melibatkan ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya polisi memperkuat penyidikan sekaligus melihat perkara dari sisi hukum dan konteks keagamaan. “Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” kata Iman.
Baca juga: Seskab Teddy Masuk Tiga Besar Pejabat dengan Kinerja Positif Versi IPO
Dua Tersangka Sudah Ditahan — RES dan AK telah ditangkap sejak 12 Agustus 2026 dan perkaranya dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis, sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berjalan sesuai prosedur. Keempatnya dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di tengah proses hukum tersebut, polisi meminta masyarakat tidak kembali menyebarluaskan video dengan narasi provokatif. Iman mengimbau publik menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik serta menjaga kerukunan. “Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (*)