Inti berita:
• Keluarga balita GN yang tewas dalam lakalantas di Watampone menerima santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja.
• Keluarga tetap mendesak proses hukum terhadap oknum polisi yang terlibat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.
METROSELEBES.com, WATAMPONE – Duka keluarga GN (4), balita yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Watampone, Bone, belum sepenuhnya reda. Di tengah suasana kehilangan, keluarga pada Jumat (7/8/2026) menerima santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan kurang dari dua kali 24 jam setelah kecelakaan yang merenggut nyawa GN. Pemenuhan hak keluarga korban berlangsung dengan pendampingan jajaran Satlantas Polres Bone, termasuk dalam proses administrasi hingga santunan diterima ahli waris.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar negara bagi korban kecelakaan lalu lintas. "Pemberian santunan bukan dimaksudkan sebagai pengganti atas kehilangan nyawa korban, melainkan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar AKP Riyanda Putra Utama.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Watampone. Saat itu, GN tengah dibonceng orang tuanya menggunakan sepeda motor untuk menyaksikan kegiatan gerak jalan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dalam perjalanan, sepeda motor tersebut ditabrak dari belakang oleh mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan seorang oknum anggota Polres Bone.
Baca juga: Beda Versi Polisi dan Keluarga, Rieke Diah Pitaloka Desak Kematian Winda Lorenza Diusut Tuntas
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman sehingga pengemudi kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor korban. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian karena pengemudi juga disebut sempat diduga berupaya meninggalkan lokasi kejadian. Namun, terkait penyebab pasti kecelakaan dan rangkaian peristiwa setelah tabrakan, proses penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat untuk mengungkapnya berdasarkan fakta dan bukti.
Di sisi lain, keluarga korban memastikan pemberian santunan tidak membuat mereka menghentikan tuntutan terhadap proses hukum. Muh Syakur, kakak kandung GN, mengatakan keluarga akan terus mengawal perkara tersebut agar penanganannya berlangsung profesional dan terbuka. Keluarga meminta tidak ada perlakuan berbeda hanya karena pihak yang terlibat merupakan anggota kepolisian.
Baca juga: Terduga Bandar Sabu Kabur, Warga Geruduk Polsek Liukang Kalmas: Dugaan 'Main Mata' Diselidiki Propam
Bagi keluarga, santunan Rp50 juta merupakan hak yang patut diterima sebagai bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan. Namun, mereka menegaskan bahwa hak tersebut berbeda dengan persoalan pertanggungjawaban hukum. Karena itu, keluarga meminta seluruh proses penyelidikan hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab dilakukan secara transparan dan dapat diketahui publik. (*)