Sementara H (22), A (22), A-A (48), dan F-H (18) menjalani rehabilitasi setelah pemeriksaan mengarah pada status sebagai pengguna. Adapun A-B kini masuk DPO dan diburu tim Polres Pangkep.
Penarikan seluruh berkas perkara ke tingkat Polres disebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif, termasuk menguji setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (*)
(Fir/Ade)