hukum-kriminal

IKT Kawal Kasus Kematian Siswi SMP di Nabire, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 16:18 WIB
IKT Nabire mengawal kasus kematian siswi SMP asal Toraja, Polres memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai hukum. (Dok.Instagram@infotoraja.com)

Inti berita:

• IKT Nabire meminta kasus kematian CKC diusut tuntas dan transparan, sedangkan Polres Nabire memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku anak tetap berjalan sesuai hukum dan SPPA.

 

METROSELEBES.com, NABIRE – Kasus kematian tragis siswi SMP berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah, memasuki babak pengawalan hukum yang lebih serius. Di tengah duka keluarga korban dan perhatian masyarakat Toraja, Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire mendatangi Mapolres Nabire untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara transparan hingga proses hukum berjalan tuntas.

Kehadiran IKT bukan sekadar bentuk solidaritas terhadap keluarga korban. Organisasi tersebut menyatakan siap mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga proses peradilan, termasuk menyiapkan tim pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga CKC. Langkah itu diambil menyusul kasus yang menimpa korban di Jalan Poros Waroki, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat penganiayaan dan luka bakar.

Baca juga: Balok Kayu Melintang di Jalan Medan Tembung Bikin Geger, Benarkah Dipicu Tetangga Beli Mobil Baru?

IKT Desak Polisi Tetap Profesional 

Tampak massa IKT dan Wakapolres Nabire saat dialog dan penjelasan berlangsung di Mapolres Nabire. (Dok.Instagram@cp)

Ketua IKT Kabupaten Nabire, Yulianus Passang, meminta aparat kepolisian bekerja profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, pengawalan dilakukan agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. “Kami meminta agar proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya tanpa ada perlakuan istimewa kepada pihak mana pun,” tegas Yulianus.

Di sisi lain, IKT juga mengambil sikap untuk meredam potensi gejolak di tengah komunitas masyarakat Toraja di Nabire. Yulianus mengimbau warga tidak terprovokasi isu maupun rumor yang beredar melalui media sosial, terutama informasi mengenai latar belakang keluarga terduga pelaku yang belum tentu sesuai fakta. Sikap tenang dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak terganggu oleh informasi liar maupun tindakan di luar koridor hukum.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Eks Kabaranahan Kemhan Balik Menuding: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan 

Dari pihak kepolisian, Polres Nabire memastikan perkara tersebut tetap diproses meski terduga pelaku utama berinisial AWS alias A masih berusia 14 tahun. Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek menyebut penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV serta dugaan adanya persiapan alat sebelum kejadian. Polisi menyatakan kondisi pelaku yang masih anak tidak berarti perkara dihentikan, melainkan penanganannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

Polres Nabire juga menyampaikan bahwa terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP. Namun, karena terduga pelaku masih berusia anak, seluruh proses hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: memastikan hak dan rasa keadilan keluarga korban terpenuhi serta menjamin proses hukum terhadap anak tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Jejak Gus Haris di Lingkaran Bupati Pemalang, dari Pengumpul Uang hingga Dugaan Pengurusan Perkara 

Kini, perhatian publik diarahkan pada bagaimana penyidik menuntaskan seluruh rangkaian perkara tersebut secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. IKT Nabire menyatakan akan terus mengawal keluarga korban, sementara Polres Nabire menegaskan komitmennya menangani perkara berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Di tengah suasana duka, kedua pihak sama-sama menyerukan agar masyarakat menjaga ketenangan dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (*)

Halaman:

Tags

Terkini