Inti berita:
• KPK menduga Gus Haris berperan sebagai orang kepercayaan Anom Widiyantoro dalam pengumpulan uang dari perangkat daerah dan pihak swasta serta terkait dugaan pengurusan perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.
MetroSelebes.com, PEMALANG – Nama Mohamad Haris alias Gus Haris ikut mencuat setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke pusaran perkara korupsi. Bukan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Pemalang, Gus Haris disebut sebagai orang kepercayaan Anom yang berada cukup dekat dengan aktivitas sang bupati.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Anom diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta, sementara pada sisi lain ia juga diduga menjadi pihak yang dimintai uang untuk kepentingan pengurusan perkara.
Baca juga: Chat WhatsApp Berujung Petaka, Suami Diduga Pukul Istri hingga Tewas di Kamar Kos Grogol
Peran Gus Haris kemudian menjadi sorotan ketika KPK menyebut adanya uang yang dikumpulkan melalui dirinya. Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan Anom melalui Gus Haris diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun rekanan swasta untuk kepentingan pribadi. Dari rangkaian tersebut, uang yang dikumpulkan Gus Haris disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Jejak itu tidak berhenti pada pengumpulan uang. Menurut KPK, Gus Haris juga diduga menjadi pihak yang mengenalkan Anom kepada Lilik Budi Suprianto, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Dalam rangkaian pertemuan di Magelang dan Semarang, KPK menyebut muncul pembicaraan mengenai pengurusan perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Baca juga: Viral Firewalk Diduga untuk Calon Pegawai BPJS, Sorotan Mengarah ke Urgensi dan Keselamatan Peserta
KPK menduga Anom dan Gus Haris kemudian menyepakati penyediaan uang untuk kepentingan tersebut. Dari kesepakatan itu, uang sebesar Rp1,2 miliar disebut telah diberikan kepada Lilik melalui rangkaian yang melibatkan Gus Haris. Sementara mengenai sisa uang dari nilai yang diminta, penyidik KPK masih melakukan penelusuran untuk mengetahui aliran dan penggunaannya.
Di sisi lain, perkara ini tidak semata-mata menggambarkan dugaan keterlibatan orang-orang di sekitar bupati. KPK juga mengungkap posisi Anom sebagai pihak yang diduga melakukan pemerasan sekaligus pihak yang diduga menjadi sasaran pemerasan terkait upaya pengurusan perkara. Karena itu, seluruh konstruksi tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan persidangan, termasuk sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kini, sosok Gus Haris berada di salah satu titik penting dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang. Dari seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, namanya dikaitkan KPK dengan pengumpulan uang hingga dugaan penghubung dalam pengurusan perkara. Namun, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seluruh tuduhan sebagai fakta final; pembuktian mengenai peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan proses hukum yang sedang berjalan. (*)
(Key/Man)