hukum-kriminal

Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati hingga Disdik Gowa, Kasus Seragam Sekolah Rp16 Miliar Kian Memanas

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:15 WIB
Polda Sulsel menggeledah tiga kantor Pemkab Gowa setelah kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Rp16 miliar resmi naik ke tahap penyidikan. (Dok.Threads@teropong makassar)

Inti berita:

• Polda Sulsel menggeledah tiga kantor Pemkab Gowa setelah kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Rp16 miliar resmi naik ke tahap penyidikan. Publik menanti penjelasan resmi dari Polda Sulsel maupun pihak terkait lainnya.

 

MetroSelebes.com, MAKASSAR - Pengusutan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan kini bergerak lebih agresif dengan menggeledah sejumlah kantor pemerintahan untuk mencari dokumen yang diyakini berkaitan dengan proyek bernilai lebih dari Rp16 miliar tersebut.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) dan menyasar tiga lokasi sekaligus, yakni Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta Kantor Inspektorat Kabupaten Gowa. Di Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Tumanurung Raya, Kecamatan Somba Opu, tim penyidik tiba sekitar pukul 14.45 WITA dengan pengawalan personel bersenjata dari Polresta Gowa. Sejumlah boks dibawa masuk untuk mengamankan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar Masuk Penyidikan, Bupati Gowa Penuhi Panggilan Polda Sulsel 

Langkah tersebut dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehari sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa delapan saksi, termasuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pemeriksaan terhadap kepala daerah itu berlangsung lebih dari tujuh jam dengan total 18 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025. Program tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp16 miliar dan menjadi fokus penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi.

Baca juga: Lahan Sempit Bukan Lagi Hambatan, Hidroponik Sistem Sumbu Dorong Warga Kota Panen Sayur dari Pekarangan Rumah 

Di sisi lain, pengusutan perkara ini juga menjadi perhatian publik karena sebelumnya telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Kini, penanganannya telah memasuki ranah pidana sehingga setiap dokumen maupun keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum mengumumkan hasil penggeledahan maupun rincian dokumen atau barang bukti yang diamankan dari ketiga kantor tersebut. Aparat kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini sehingga proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Baca juga: Heboh Dugaan Candi Tersembunyi, Benarkah Lebih Besar dari Borobudur? Ini Fakta yang Sudah Diketahui 

Pemerintah Kabupaten Gowa sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut. Dengan demikian, seluruh pihak yang telah dimintai keterangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan dan perkembangan resmi yang akan disampaikan oleh Polda Sulawesi Selatan. (*)

(Ram/Sam)

Tags

Terkini