Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Gowa pada 2025–2026.
Atas rangkaian dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: FH Unhas Siapkan Skema Sertifikasi Hukum, 41 Dosen Ikut Workshop Bersama LSP
Meski telah berstatus tersangka, dan dijerat sejumlah pasal, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Status hukum tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan pun masih berjalan dan seluruh fakta serta alat bukti akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Ram/Sam)
Artikel Terkait
FH Unhas Siapkan Skema Sertifikasi Hukum, 41 Dosen Ikut Workshop Bersama LSP
Syarat Pendidikan Gibran Kembali Digugat, Mahfud MD Soroti Cacat Moral Konstitusional
Misteri Kematian Wakil Rektor ITB Kabanjahe, Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, CCTV Jadi Petunjuk?
El Nino Makin Ganas, Indonesia Dibayangi Panas Ekstrem hingga 2027
Presiden Serbia Vucic Tinggalkan Istana di Tengah Gelombang Demo, Kursi PM Jadi Incaran?