Penyidik Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri terhadap Bupati Gowa usai Ditetapkan Tersangka

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Senin, 28 September 2026 | 13:52 WIB
FOTO: HT (kanan), Polda Sulsel/Polresta Gowa (kanan). Bupati Gowa Husniah Talenrang dicegah ke luar negeri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi PBG dan TPPU, namun belum ditahan. (Dok.Humas Polda Sulsel/Instagram@husniah talenrang)
FOTO: HT (kanan), Polda Sulsel/Polresta Gowa (kanan). Bupati Gowa Husniah Talenrang dicegah ke luar negeri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi PBG dan TPPU, namun belum ditahan. (Dok.Humas Polda Sulsel/Instagram@husniah talenrang)

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Gowa pada 2025–2026.

Atas rangkaian dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: FH Unhas Siapkan Skema Sertifikasi Hukum, 41 Dosen Ikut Workshop Bersama LSP

Meski telah berstatus tersangka, dan dijerat sejumlah pasal, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Status hukum tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan pun masih berjalan dan seluruh fakta serta alat bukti akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(Ram/Sam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X