Inti berita:
• Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga terkait potensi kerusuhan dalam aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta.
• Polisi menyita 201 botol molotov, 2 airsoft gun, 39 senjata tajam, 7 jeriken berisi bensin, stik dan obat-obatan.
• Sementara demonstrasi utama tetap berlangsung dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan batas waktu 15 Desember 2026.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Matahari baru saja tenggelam di langit Jakarta kala kelompok riuhnya aksi demonstrasi di Jakarta, polisi menemukan sisi lain yang berpotensi mengganggu jalannya penyampaian aspirasi. Sebanyak 65 orang diamankan Polda Metro Jaya karena diduga hendak menyusup dan memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa, Kamis (27/8/2026).
Dari pengamanan tersebut, aparat menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan persiapan aksi kekerasan. Polisi mencatat ada 201 botol kaca bersumbu yang diduga disiapkan sebagai bom molotov, tujuh jeriken berisi bensin, 39 senjata tajam, dua airsoft gun beserta perlengkapannya, serta sejumlah barang lain, termasuk stik golf dan obat-obatan.
Baca juga: Temui Pendemo, Dasco Teken Komitmen Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember
Menko Polkam Djamari Chaniago membenarkan langkah pencegahan yang dilakukan aparat. Menurut dia, koordinasi TNI dan Polri diperlukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan tanpa menghambat masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. “Sinergi TNI dan Polri berhasil memitigasi potensi kekacauan di wilayah Ibu Kota sehingga situasi secara umum tetap terjaga kondusif,” kata Djamari.
Baca juga: 1.425 Personel Disiagakan Kawal Demo Makassar 27 Agustus, Kapolda Tekankan Hak Berpendapat
Dugaan Massa Anarko dan Aliran Dana
Polisi menyebut kelompok yang diamankan bukan bagian dari aliansi resmi mahasiswa maupun buruh yang menggelar aksi utama. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian massa diduga datang dari sejumlah wilayah penyangga Jakarta dan sebelumnya berkonsolidasi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur. Namun, proses pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan.
Di sisi lain, polisi juga mendalami dugaan penggunaan media sosial untuk menggalang dana. Pengumpulan uang disebut dilakukan dengan narasi donasi bagi korban gempa NTT, tetapi diduga dialihkan untuk kebutuhan logistik kelompok. Polisi menyatakan dua orang berinisial R dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Isu Menag Nasaruddin Umar Mundur Jelang Muktamar NU, Kemenag: Hoaks
Kasus 'Pancasona Family' Memasuki Babak Baru, Kapolres Sidrap Buka Suara: Dukung Penyidikan Polda Jabar
18 Titik Demo di Makassar pada 27 Agustus, Pengendara Diminta Waspadai Jalur Rawan Macet, Cek Rutenya
1.425 Personel Disiagakan Kawal Demo Makassar 27 Agustus, Kapolda Tekankan Hak Berpendapat
Temui Pendemo, Dasco Teken Komitmen Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember