Bunda Harus Tahu: Ini Ketentuan Menyusui Bayi dalam Islam

photo author
Samsudar Syam, Metro Selebes
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:48 WIB
Ketentuan menyusui bayi dalam Islam. (Pixabay @pexel)
Ketentuan menyusui bayi dalam Islam. (Pixabay @pexel)

METROSELEBES.COM - Bagi Anda yang telah berkeluarga, harus banyak mengetahui tentang ketentuan merawat anak dalam Islam. Begitu juga dengan ketentuan menyusui bayi.

Hal ini sudah diatur dalam Al Quran dan wajib untuk diikuti. Ada ketentuan dalam menyusui bayi yang harus diketahui setiap orang Ibu.

Bukan hanya ketentuan menyusui bayi, dalam hal ini, peran seorang ayah dari bayi juga memiliki kewajiban di dalamnya sampai waktu ditentukan. Baik itu keluarga masih utuh, dan juga telah talak.

Baca Juga: Senang Melakukan Sesuatu, Ini Hukum Hobi dalam Islam

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, QS. Al Baqarah ayat 233 merupakan bagian dari rangkaian pembicaraan tentang hukum keluarga.

Setelah menjelaskan hal yang terkait dengan persoalan suami istri, berupa perkawinan perceraian, idah, rujuk, dan wali nikah, pada ayat ini pembicaraan dilanjutkan tentang anak yang dilahirkan dari hubungan suami istri itu. Demikian penjelasan Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center.

Dilihat dari sisi ini, ujar Nur Kholis, ayat ini berbicara tentang wanita yang ditalak, yang memiliki bayi yang harus disusuinya, yang mungkin saja terabaikan hak menyusunya, sebagai akibat dari perceraian orang tuanya.

Oleh karena itu, pada ayat ini Allah mewasiatkan kepada para ibu agar menyusukan anak-anaknya. Lama masa menyusui itu adalah dua tahun jika kedua orang tua sepakat untuk menyempurnakan penyusuan.

Baca Juga: Ancaman Meninggalkan Salat Jumat dan Hal yang Harus Disiapkan

Di samping itu, Allah memerintahkan kepada para ayah untuk memenuhi kebutuhan ibu selama masa menyusui itu, seperti makanan dan pakaiannya, sesuai dengan kemampuannya agar proses penyusuan berjalan dengan baik. Allah juga mengingatkan kepada kedua orang tua agar menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya.

“Misalnya, seorang suami melarang istrinya untuk menyusui anaknya, atau tidak memberi biaya yang cukup. Begitu pula sebaliknya, istri tidak mau menyusui anaknya, atau meminta biaya lebih dari kemampuan seorang suami,” terang Nur Kholis.

QS. Al Baqarah ayat 233 ini dan ayat yang sebelumnya, memberikan bimbingan kepada suami istri bagaimana cara membangun relasi yang baik, mu’asyarah bil ma’ruf di antara mereka dalam kehidupan rumah tangga. Andaikata terjadi perceraian, hal itu harus dilakukan dengan baik. Kemudian hendaknya keduanya mendidik anak-anak dan memenuhi kebutuhan mereka dengan bekerjasama, tolong menolong dan musyawarah demi kemaslahatan anak, walaupun perkawinan telah putus.

Baca Juga: Sikap Sombong Beserta dengan Bahayanya

Pada ayat 233 ini, Allah memberikan perintah dengan menggunakan redaksi berita untuk memberikan penekanan yang kuat kepada para ibu agar menyusukan anak mereka. Perintah ini, kalau dikaitkan dengan pentingnya air susu ibu bagi kelangsungan hidup seorang bayi seperti dikemukakan oleh para ahli, merupakan sesuatu yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh para orang tua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Samsudar Syam

Sumber: Muhammadiya.or.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dampak Bronkitis pada Anak

Senin, 20 Februari 2023 | 06:00 WIB

Ini Bahaya Kafein yang Harus Kita Ketahui

Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:50 WIB
X