Sudah Bersuami, Ini Larangan Wanita Haid yang Perlu Diperhatikan dalam Islam

photo author
Samsudar Syam, Metro Selebes
- Kamis, 9 Februari 2023 | 15:23 WIB
Perasaan pria ketika mantan menikah. Pria cenderung lebih kuat. (Facebook @pejuangjodoh)
Perasaan pria ketika mantan menikah. Pria cenderung lebih kuat. (Facebook @pejuangjodoh)



METROSELEBES.COM - Bagi Anda yang sudah menikah, ada hal yang perlu diperhatikan. Utamanya ketika sedang datang bulan, nah ada larangan wanita haid dalam Islam.

Dikatakan Kiai Aminudin, ada pandangan para ulama terkait hal ini. Mengutip pendapat Ibnu Abbas RA, ketika istri sedang haid diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri.

Baik bertemunya kedua alat vital keduanya, atau pun hanya bersentuhan saja sudah diharamkan.

Baca Juga: Misteri Dasar Danau di Sulawesi Terkuak, Lokasi Asli Peradaban Besi di Asia Tenggara

Ada juga pandangan lain mengenai hal ini, seperti kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri.

Sementara jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian tersebut tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan.

Itu juga didasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, Rasulullah SAW pada saat istri-istrinya sedang haid tetap menggaulinya, tetapi hanya pada bagian ‘di atas sarung’ atau di atas pusar saja.

Selanjutnya, menurut Imam Syafii, boleh berhubungan suami istri selama tidak ada pertemuan kedua alat vital. Selama tidak ada pertemuan itu, maka diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan istri sendiri.

Baca Juga: Dua Resep Sop Daging Sapi Simpel, Gak Pake Ribet

Kiai Aminudin Yaqub menjelaskan, hal ini juga sesuai dalam firman Allah QS Al Baqarah ayat 222:

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:’’Haidh adalah suatu kotoran.’’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.’’

Baca Juga: Rekomendasi 5 Universitas di Makassar yang Cocok Jadi Pilihan Melanjutkan Pendidikan

Dalam ayat ini, Kiai Aminudin menuturkan, mahid itu bisa berarti wanita yang haid atau tempat keluarnya haid pada wanita. Jadi sebelum Islam hadir, ada tradisi-tradisi dimana wanita yang sedang haid harus dijauhi bahkan diasingkan.

Pada waktu itu, lanjut kiai Aminudin, jangankan satu kamar dengan wanita haid, untuk satu rumah pun tidak boleh. Kehadiran Islam, dengan ayat ini meluruskan tradisi yang salah itu. Pada saat haid, yang diajuhi bukan wanitanya, melainkan tempat keluarnya haid dari wanita.

Hal ini juga diperkuat hadits dari Aisyah, ada sosok laki-laki yang bertanya kepada Aisyah tentang apa yang boleh dilakukan istri yang sedang haid. Aisyah mengatakan, lakukan segala sesuatu kecuali Farj.

Kiai Aminudin menegaskan bahwa berdasarkan ayat di atas hukum asal hubungan seksual suami istri saat istri sedang haidh, dalam arti bertemunya alat vital suami istri adalah haram.

Namun, masih diperbolehkan melakukan hubungan, asalkan tidak bertemu kedua alat vital.

Nah, demikianlah larangan haid wanita dalam Islam dikutip Metroselebes dari laman resmi MUI. Jadi, dari artikel ini bisa diketahui jika ada yang dapat dilakukan dan juga yang tidak boleh dilakukan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Samsudar Syam

Sumber: MUI

Tags

Rekomendasi

Terkini

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dampak Bronkitis pada Anak

Senin, 20 Februari 2023 | 06:00 WIB

Ini Bahaya Kafein yang Harus Kita Ketahui

Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:50 WIB
X