ekonomi-bisnis

15 Bank Rontok, OJK Bongkar Penyebab hingga Mekanisme Pengembalian Dana Nasabah

Sabtu, 26 September 2026 | 15:49 WIB
OJK telah mencabut izin 15 BPR dan BPRS hingga September 2026. Simak daftar bank yang tutup dan mekanisme pengembalian dana nasabah. (Dok.Instagram@idx.channel)

Bagi masyarakat, rangkaian penutupan tersebut memperlihatkan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan, bukan semata-mata berakhirnya layanan.

OJK menyebut langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Nasabah pun tetap memiliki jalur penyelesaian melalui mekanisme LPS sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku. (*)

(Ris/Tif)

Halaman:

Tags

Terkini