Bagi masyarakat, rangkaian penutupan tersebut memperlihatkan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan, bukan semata-mata berakhirnya layanan.
OJK menyebut langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Nasabah pun tetap memiliki jalur penyelesaian melalui mekanisme LPS sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku. (*)
(Ris/Tif)