Inti berita:
• Sebanyak 15 BPR dan BPRS ditutup melalui pencabutan izin OJK hingga 25 September 2026.
• Dana nasabah yang memenuhi syarat tetap mendapat perlindungan melalui mekanisme penjaminan LPS.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Satu per satu bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) berhenti beroperasi sepanjang 2026. Hingga 25 September, tercatat 15 bank telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan kasus terbaru menimpa PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.
Pencabutan izin bank tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. OJK sebelumnya menempatkan sejumlah bank bermasalah dalam status pengawasan dan memberikan kesempatan kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan. Dalam kasus BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, OJK menetapkannya sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 10 Desember 2025 karena rasio KPMM berada di bawah 12 persen.
Baca juga: Operasi Maraton DVI KM Virgo Transport 8, 25 Jenazah Berhasil Diidentifikasi
Upaya penyelamatan kemudian berlanjut hingga September 2026. Namun, setelah dinilai tidak mampu mengatasi persoalan bank, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Resolusi pada 11 September 2026 sebelum akhirnya izin usahanya dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
Di sisi lain, pencabutan izin bukan berarti dana nasabah otomatis hilang. Setelah bank berhenti beroperasi, penyelesaian hak nasabah dan kewajiban bank masuk ke tahap likuidasi yang ditangani tim bentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketentuan ini menjadi lapisan perlindungan bagi nasabah ketika sebuah bank dinyatakan tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan usahanya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan dana nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan akan dikembalikan. Menurut dia, pembayaran dapat dilakukan maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih bank dan menetapkan tim likuidasi.
"Sementara dana yang tidak masuk skema penjaminan memerlukan proses lebih panjang karena pengembaliannya bergantung pada hasil likuidasi dan tingkat pemulihan aset bank," ujar Anggito
Hingga 25 September 2026, 15 bank yang izinnya dicabut terdiri atas BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, BPR Sungai Rumbai, BPR Ceper Permata Artha, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, BPR Syariah Hasanah Mandiri, BPR Citra Bersada Abad, BPRS Gaido Indonesia, BPR Pasarraya Kuta, serta BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Baca juga: HT Jadi Tersangka, Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Lain dan Buka Peluang Tersangka Baru