Inti berita:
• Muhammad Lutfi mengapresiasi pengambilalihan 30,25 persen saham Bayan Resources oleh Haji Isam senilai Rp26,1 triliun.
• Ia menilai transaksi tersebut memperkuat kepemilikan nasional sekaligus menyoroti mekanisme divestasi dan harga pembelian saham.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Perpindahan kepemilikan saham perusahaan tambang kembali memantik pembicaraan tentang siapa yang seharusnya menikmati kekayaan alam Indonesia. Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, menaruh perhatian pada langkah pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam mengambil alih 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Transaksi yang disebut bernilai Rp26,1 triliun itu mendapat apresiasi Lutfi. Melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (21/10/2026), ia menilai pengambilalihan tersebut sebagai langkah mengembalikan kepemilikan saham tambang ke tangan pengusaha nasional.
Baca juga: Hari Santri 2026, Prabowo Perkuat Dukungan Pesantren dan Masa Depan Alumni
Lutfi juga memberikan penghargaan kepada Bank Mandiri yang menurutnya turut membantu proses transaksi. Ia menghubungkan peralihan kepemilikan itu dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Karena itu, saya justru bukan merendahkan, malah saya hormat kepada Haji Isam yang mengambil alih 30,25 persen saham itu kembali ke tangan merah putih,” ujar Lutfi.
Baca juga: Pembuktian Marquez atau Martin di Phillip Island? Ini Jadwal Lengkap MotoGP Australia 2026
Namun, apresiasi tersebut tidak berhenti pada perubahan kepemilikan saham. Lutfi turut menyoroti mekanisme divestasi yang menurutnya menjadi instrumen penting untuk menjaga kepentingan nasional, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan pemegang saham asing.
Ia menyebut proses itu sebagai nasionalisasi yang telah disepakati para pihak sejak awal perizinan. Lutfi juga mempertanyakan penggunaan harga pasar dalam transaksi tersebut karena menilai mekanisme divestasi semestinya memungkinkan pembelian menggunakan harga dasar pemerintah yang lebih rendah.
“Seharusnya, menurut aturan, divestasi saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi, sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp26,1 triliun,” bebernya.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan Rp55 Miliar, JPU Bantah Dakwaan Kabur
FKM Unhas Jajaki Kolaborasi Riset AI Kesehatan Lingkungan di Taiwan
Kapolda Sulsel Ungkap Tawuran di Makassar, Petakan Tiga Lokasi Paling Rawan
Pembuktian Marquez atau Martin di Phillip Island? Ini Jadwal Lengkap MotoGP Australia 2026
Hari Santri 2026, Prabowo Perkuat Dukungan Pesantren dan Masa Depan Alumni