PALU, METROSELEBES.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si mendampingi puluhan warga dari Desa Minti Makmur dan Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 12 Juni 2025.
Kedatangan mereka untuk mengadukan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dengan perusahaan sawit PT Lestari Tani Teladan (PT LTT), anak usaha PT Astra Agro Lestari (PT AAL).
Baca Juga: Cegah Konflik Masyarakat, Apkasindo Perjuangan Sulteng Imbau Perusahaan Sawit Transparan Informasi
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Rumah Aspirasi Longki Djanggola di Palu serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Donggala pada 2 Mei 2025 yang turut melibatkan Kantor Pertanahan Donggala.
Longki menyampaikan, kehadirannya bersama warga merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat eks-transmigrasi yang merasa lahannya diklaim sepihak oleh perusahaan.
“Berdasarkan pengakuan warga, sertifikat hak milik mereka diklaim sebagai bagian dari HGU milik perusahaan. Ini perlu ditelusuri lebih dalam agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Longki dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Krisis Agraria Sawit di Kalbar: 66 Perusahaan Belum Kantongi HGU, 131 Ribu Hektare Terlantar
Andi Mangkona, anggota DPRD Donggala dari Partai Gerindra yang turut mendampingi warga, menyebut sedikitnya 40 hektare lahan kakao milik warga telah digusur secara paksa.
Bahkan delapan bidang Tanah Kas Desa (TKD) juga diklaim oleh PT LTT, meski warga memiliki bukti legal seperti Peta Unit Penguasaan Kawasan dan dokumen transmigrasi resmi.
Kepala Desa Minti Makmur, Kasmuddin, menilai konflik ini sudah berlangsung lama dan menunjukkan gejala kronis. Hal senada disampaikan Kepala Desa Polanto Jaya, Sutiman, yang menuding PT LTT tidak pernah terbuka soal batas-batas lahan.
Baca Juga: Sawit 4.0: Revolusi Senyap yang Akan Mengubah Peta Ekonomi Indonesia
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dengan menelusuri dokumen serta melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Kami akan kaji secara menyeluruh. Ada mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan. Warga dapat berkirim surat resmi ke BPN, nanti kami proses, termasuk mengajak pihak-pihak terkait seperti Dinas Transmigrasi,” jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Donggala, Rusli, menambahkan bahwa peluang penyelesaian tetap terbuka sepanjang masyarakat dapat menunjukkan alas hak yang sah.