Dani menegaskan, pada dasarnya Perbup ini mengatur tentang pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa kepada siswa miskin berprestasi khusus pada jenjang pendidikan SD dan SMP. Namun pemerintah daerah juga sebelumnya telah mengalokasikan anggaran pada jenjang pendidikan selanjutnya.
“Tapi sebenarnya ada juga alokasi untuk jenjang pendidikan SMA sampai Perguruan Tinggi. Kalau untuk Perguruan Tingginya ada di Disbudpora,” ujarnya.***