Diwakili Kuasa Hukum, Lita Gading Bantah Lakukan Perundungan Terhadap Anak Ahmad Dhani

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 14 Juli 2025 | 05:42 WIB
Ahmad Dhani dan Psikolog Lita Gading (Foto : Isntagram Ahmad Dhnai dan Lita Gading)
Ahmad Dhani dan Psikolog Lita Gading (Foto : Isntagram Ahmad Dhnai dan Lita Gading)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Psikolog Lita Gading membantah keras tudingan melakukan perundungan terhadap SA, putri sulung musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

Bantahan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (11/07/2025).

Syamsul menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, karena video yang dianggap sebagai bentuk perundungan tidak mengandung unsur yang menjatuhkan ataupun merusak mental anak.

Baca Juga: Ultimatum yang Membelah Opini: Ahmad Dhani Ancam Bongkar Masa Lalu Maia jika Terus Berbicara

“Kami sudah pelajari dan analisis bahwa video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental anak,” ujar Syamsul.

Ia juga membantah klaim bahwa Lita Gading menggunakan foto-foto pribadi dari akun anonim. Menurutnya, foto-foto yang digunakan dalam video tersebut memang sudah tersebar di ruang publik.

“Fotonya pun itu beredar. Kemarin disampaikan bahwa fotonya didapat dari akun bodong. Kami coba cek, ternyata foto-foto tersebut memang sudah beredar,” jelasnya.

Syamsul menambahkan bahwa video yang dibuat oleh Lita Gading bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur perundungan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Irwan Mussry Tegur Maia Estianty Agar Tak Lagi Ungkit Masa Lalu

“Kalau melihat unggahan videonya, tidak ada yang menyatakan perundungan ataupun menjatuhkan harkat dan martabat anak,” ujarnya lagi.

Selain itu, ia menekankan bahwa tuduhan gangguan psikologis harus dibuktikan dengan pemeriksaan profesional, bukan hanya asumsi atau laporan sepihak.

“Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan,” katanya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyebut kasus ini sebagai “kejahatan luar biasa” dan melibatkan pelanggaran UU ITE, Syamsul meragukan kejelasan pasal yang dituduhkan.

“Ini bukan kejahatan luar biasa. Disampaikan bahwa dilaporkan dengan UU ITE, tapi kami tidak tahu pasal yang dimaksud,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X