JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pedangdut Lesti Kejora mengungkapkan keresahannya usai dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar hak cipta atas lagu milik Yoni Dores.
Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 22 Juli 2025.
Di hadapan majelis hakim, Lesti mengaku pelaporan tersebut berdampak negatif terhadap dirinya, baik secara pribadi maupun profesional.
“Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya,” ujar Lesti dalam persidangan.
Usai sidang, Lesti menuturkan bahwa situasi ini membuatnya merasa tidak nyaman dan berharap segera ada penyelesaian yang terbaik.
“Penginnya kan cepat ada solusi, apapun ya. Kalau memang cara penyelesaiannya harus bersilaturahmi, ya apapun caranya lah, saya berharap ini cepat selesai,” ungkapnya.
Meski demikian, Lesti mengaku bersyukur aktivitasnya di dunia hiburan masih berjalan normal. Namun, ia tetap merasa tidak tenang karena statusnya sebagai terlapor masih menggantung.
“Kalau soal itu bersyukur aja, Alhamdulillah. Cuma lebih ke ketidaknyamanan saya pribadi sebagai masyarakat Indonesia menjadi terlapor terus,” ujarnya.
Terkait komunikasi dengan pihak pelapor, Lesti menjelaskan bahwa kuasa hukumnya masih menjalin kontak dengan pihak Yoni Dores. Namun, komunikasi tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh dirinya.
“Sejauh ini dari kuasa hukum saya masih ada komunikasi, tapi nggak lewat saya langsung,” tambahnya.
Diketahui, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya karena diduga meng-cover lagu ciptaannya tanpa izin sejak tahun 2018 dan mengunggahnya ke platform YouTube. Yoni menilai tindakan tersebut merugikan dirinya sebagai pencipta lagu. ***