Inti berita:
• Mahfud MD mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak berubah substansi saat pembahasan.
• Ia juga membaca dinamika politik Jokowi menuju 2029 dan meminta pemerintahan Prabowo memperbaiki kinerja.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Satu per satu kartu politik mulai terbuka menjelang 2029. Mahfud MD melihat ada dinamika yang jauh lebih besar di balik riuhnya pemberitaan soal RUU Perampasan Aset, manuver politik di sekitar Joko Widodo, hingga merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.
Dalam perbincangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/8/2026), mantan Menko Polhukam itu justru memberi perhatian khusus pada RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keberhasilan undang-undang tersebut bukan sekadar soal kapan disahkan, melainkan apa yang benar-benar tertulis di dalamnya. DPR sebelumnya berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut pada Desember 2026.
Baca juga: Menepis Rumor Liar Netizen, Ini Fakta Perjalanan Cinta Aisyah Thisia dan Agustiar Sabran
Jangan Puas Janji Pengesahan
Mahfud mengingatkan agar publik tidak hanya puas mendengar janji pengesahan. Ia meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pakar dan masyarakat. Kekhawatirannya sederhana: jangan sampai rancangan yang sejak awal diharapkan menjadi senjata pemberantasan korupsi justru mengalami perubahan substansi dalam proses pembahasan.
Baca juga: Jhon LBF Siap Ganti Rp3,5 Miliar Kerugian Kasus Ruben Onsu, Ingin Persoalan Berakhir Damai
“Jangan tiba-tiba saya sudah janji lalu disahkan, ternyata isinya lain,” kata Mahfud. Ia bahkan menawarkan gagasan masa transisi untuk memberikan kesempatan kepada pemilik harta mendeklarasikan kekayaannya sebelum aturan baru benar-benar diberlakukan.
Membaca Peta Politik 2029
Dari meja legislasi, Mahfud kemudian membaca geliat politik yang mengarah ke 2029. Video Ketua Umum Projo Budi Arie yang membicarakan kemungkinan adanya perubahan politik sebelum 2029, dalam forum yang turut dihadiri Jokowi, menurut Mahfud tidak otomatis dapat dianggap sebagai ancaman atau pelanggaran hukum. Ia justru melihatnya sebagai upaya mengukur respons publik.
Artikel Terkait
Jhon LBF Siap Ganti Rp3,5 Miliar Kerugian Kasus Ruben Onsu, Ingin Persoalan Berakhir Damai
Detik-Detik Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Polisi Ungkap Dugaan Kelebihan Beban
Diduga Tekanan Bisnis Menghantam Afiliasi Semen Tonasa, Tonasa Lines dan Topabiring Disebut Mulai Kesulitan
Messi Resmi Tinggalkan Timnas Argentina, Ada Pesan Mengharukan Usai 20 Tahun Berjuang
Menepis Rumor Liar Netizen, Ini Fakta Perjalanan Cinta Aisyah Thisia dan Agustiar Sabran