peristiwa

Dugaan Pelanggaran Tambang Kalipuro Berlanjut, Praktisi Hukum Siapkan Laporan ke PPATK

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02 WIB
Dugaan pelanggaran tambang di Kalipuro, Banyuwangi, memasuki babak baru setelah praktisi hukum menyiapkan laporan ke PPATK .(Dok.Promedia)

Inti Berita:

• Praktisi hukum M. Yusuf Febri menyiapkan laporan ke PPATK terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang di Kalipuro, Banyuwangi, guna mendorong penelusuran aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan, sementara seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses hukum dan pembuktian oleh instansi berwenang.

 

METROSELEBES.com, BANYUWANGI – Perjalanan penanganan dugaan persoalan tambang galian C di Kecamatan Kalipuro memasuki fase baru. Setelah mencuat dugaan pelanggaran perizinan hingga potensi kerugian daerah, kini perhatian mengarah pada rencana pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.

Praktisi hukum M. Yusuf Febri mengatakan timnya sedang menyusun laporan resmi kepada PPATK. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mendorong penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyiapkan gugatan perdata.

Baca juga: Profil Komisaris PT Krakatau Semen Indonesia Ahmad Najmi Shahab Jadi Perbincangan, Jejak Karier di Situs Resmi Disorot Warganet 

Yusuf menjelaskan, dasar pelibatan PPATK merujuk pada ketentuan yang memungkinkan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang apabila terdapat tindak pidana asal, seperti pelanggaran di sektor pertambangan atau perpajakan. Menurutnya, penelusuran aliran transaksi keuangan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai kewenangan lembaga terkait.

"Harapan kami nantinya pihak PPATK dapat menyelidiki dan menganalisis aliran keuangan yang kami duga sebagai aktor intelektualnya," ujar Yusuf Febri.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran timnya, lokasi tambang seluas sekitar 13,19 hektare tersebut tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang berlaku hingga Mei 2023. Namun, pihaknya menduga di lapangan telah terjadi aktivitas penambangan material pasir dan batu (sirtu) dalam skala besar, disertai dugaan belum adanya reklamasi dan potensi ketidaksesuaian pembayaran retribusi daerah. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan audit oleh instansi berwenang.

Nama Joko Jatmiko juga disebut setelah memberikan keterangan kepada media bahwa dirinya hanya tercantum sebagai pihak atas nama dalam administrasi tambang. Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang tengah didalami oleh tim pelapor. Namun hingga kini belum ada verifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PPATK maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas rencana laporan tersebut. Belum terdapat pula penetapan tersangka dalam perkara ini. METROSELEBES.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut guna memenuhi asas keberimbangan dan prinsip jurnalistik.(*)

(Ade/Man)

Tags

Terkini