Inti berita:
• Mahfud MD mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
• KPU menyatakan dokumen pencalonan telah diverifikasi.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahfud MD menyinggung dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pencalonan Pilpres 2024.
Mantan Menko Polhukam itu menyampaikan pandangannya dalam program ROSI di kanal YouTube KompasTV. Menurut Mahfud, persoalan utama terletak pada bukti ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri dan dokumen penyetaraannya.
Baca juga: Honda NWZ150 Usung Mild Hybrid, Skutik 150Cc Ini Dibekali Kamera hingga Radar Belakang
“Penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK. Tidak ditemukan bukti penyetaraan berarti ijazahnya tidak ada,” kata Mahfud.
Ia juga menyoroti perbedaan keterangan bidang studi akuntansi dan bisnis dalam dokumen yang dipersoalkan. Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan administrasi penyetaraan pendidikan Gibran.
Mahfud menegaskan, dokumen yang menerangkan kemampuan atau kompetensi tidak serta-merta sama dengan dokumen yang menyatakan kesetaraan ijazah SMA. Karena itu, menurutnya, dasar penyetaraan perlu diperiksa secara cermat.
Di sisi lain, KPU sebelumnya menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Perbedaan pandangan mengenai dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam konteks keterangan para pihak dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Putusan MK yang disinggung Mahfud tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Karena itu, sorotan terhadap dokumen pendidikan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran. (*)