Pemprov Sumbar selanjutnya membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang melibatkan Sekda, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemeriksaan akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan kemungkinan sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian apabila pelanggaran terbukti.
(Fir/Ade)