Pemprov Sumbar selanjutnya membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang melibatkan Sekda, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemeriksaan akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan kemungkinan sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian apabila pelanggaran terbukti.
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Ruben Onsu Mulai Buka Jalan Damai, Rp100 Juta Dikembalikan di Tengah Kasus Dugaan Penipuan
Enam Truk Tanah Jadi Pangkal Perkara, Sidang Ilyas Sitaba di Gowa Pertemukan Dua Versi yang Berseberangan
Kemenhut Bekukan Izin Satu Perusahaan, Enam PBPH Disanksi Gegara Karhutla 1.511 Hektare
Dari Pesawat TNI AU, Bantuan Rp120 Juta Dikirim untuk Penyintas Bencana NTT
Detik-Detik Mencekam Kebakaran Kos Tebet, Kesaksian Salman yang Terjebak di Lantai 2