pemerintahan

BKN Turun Tangan Soroti Polemik Pejabat Gowa, Keputusan Bupati Bisa Dinilai Tak Sesuai Aturan?

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:38 WIB
BKN mencermati pengaduan terkait kebijakan pencopotan pejabat Pemkab Gowa dengan menyoroti kewenangan, prosedur, dan substansi keputusan. (Dok.Instagram@prof.zudan)

Inti berita:

• BKN sedang mencermati pengaduan terkait kebijakan kepegawaian Pemkab Gowa dan akan menguji kewenangan, prosedur, serta substansi keputusan berdasarkan NSPK.

 

METROSELEBES.com, GOWA - Sorotan terhadap kebijakan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima pengaduan terkait pencopotan atau penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

Di tengah polemik yang sebelumnya mencuat soal penonaktifan pejabat, BKN memastikan laporan tersebut sedang dicermati. Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya memiliki mekanisme untuk menguji apakah keputusan kepala daerah telah dijalankan sesuai ketentuan. “Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” kata Zudan, Senin (24/8/2026) dikutip dari pernyataan resminya.

Baca juga: Bupati Husniah Talenrang Buka Suara soal Penonaktifan 16 Pejabat Pemkab Gowa: "Bukan 16, tapi 7 Orang"

Bukan sekadar memeriksa keputusan akhirnya, BKN akan melihat sedikitnya tiga aspek penting. Pertama menyangkut kewenangan, yakni apakah tindakan yang dilakukan benar berada dalam kewenangan bupati. Kedua adalah tata cara atau prosedur penerbitan keputusan, sedangkan aspek ketiga berkaitan dengan substansi serta persyaratan yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan.

Dengan tiga pintu pemeriksaan tersebut, polemik pencopotan pejabat Gowa berpotensi tidak berhenti pada perdebatan mengenai jumlah pejabat yang terdampak. BKN akan menilai kebijakan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai tolok ukur objektif dalam urusan kepegawaian.

Baca juga: Detik-Detik Eks Kadishub Gowa Masuk Lapangan dan Teriak Minta Peserta Apel Bubar 

Zudan menegaskan, kesesuaian dengan NSPK menjadi penentu apakah sebuah kebijakan kepegawaian dapat dinilai benar atau justru bermasalah. “Jadi, kalau sesuai NSPK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSPK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur obyektifnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumnya memberikan penjelasan berbeda terkait kabar penonaktifan 16 pejabat. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan bukan 16 orang yang dinonjobkan, melainkan tujuh pejabat yang dibebastugaskan sementara. Perbedaan informasi inilah yang membuat persoalan kewenangan, prosedur, serta dasar keputusan menjadi sorotan dan kini mendapat perhatian dari BKN.

Baca juga: Pengemudi Outlander Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Baru usai Kecelakaan Maut di Surabaya 

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap NSPK, keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Namun, BKN masih berada pada tahap mencermati pengaduan sehingga penilaian akhir terhadap kebijakan Pemkab Gowa belum dapat disimpulkan. Pemeriksaan tersebut nantinya menjadi penentu apakah langkah kepegawaian yang diambil pemerintah daerah telah memiliki dasar kewenangan, prosedur, dan substansi yang tepat. (*)

(Ram/Sam)

Tags

Terkini