parlemen

PAN Soroti PT 5 Persen, Suara Pemilih Berisiko Makin Banyak Tak Terwakili

Jumat, 18 September 2026 | 18:08 WIB
PAN menolak ambang batas parlemen di atas 4 persen karena dinilai berisiko memperbesar suara pemilih yang tak terkonversi menjadi kursi DPR. (Dok.Instagram@viva yoga mauladi)

Inti berita:

• PAN keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen.

• Gerindra dan PDIP mendukung angka 5 persen dengan alasan penyederhanaan partai di DPR.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA — Angka 5 persen kini menjadi salah satu titik panas dalam pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Di satu sisi, kenaikan batas suara dinilai dapat mendorong penyederhanaan partai di DPR. Namun di sisi lain, PAN mengingatkan konsekuensinya terhadap suara sah pemilih yang gagal dikonversi menjadi kursi.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya keberatan jika PT dinaikkan di atas 4 persen. Menurut dia, persoalannya bukan sekadar peluang partai lolos ke Senayan, melainkan bagaimana memastikan suara pemilih tetap memiliki jalur keterwakilan dalam sistem pemilu.

Baca juga: Prabowo Singgung 4 Kali Kalah Pilpres Lalu Titip Pesan soal Demokrasi Tak Harus Bermusuhan Saat Berbeda Pilihan 

Viva merujuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar penentuan ambang batas memperhatikan keterwakilan politik dan mencegah terlalu banyak suara pemilih terbuang. Ia juga mengaitkannya dengan Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 mengenai pentingnya metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan besaran PT.

Suara yang Tak Menjadi Kursi

Gambaran dampaknya terlihat dari hasil Pemilu Legislatif 2024. Dengan PT 4 persen, sebanyak 17.304.303 suara sah nasional atau sekitar 11,4 persen disebut tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Angka itu lebih tinggi dibanding 2019 yang mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen, sementara pada 2014 tercatat 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

Baca jugaFH Unhas Jajaki Riset Resolusi Konflik dengan Georgetown University

Bagi PAN, semakin tinggi ambang batas dan semakin banyak partai gagal melewatinya, potensi suara sah yang tidak menghasilkan kursi juga semakin besar. Viva menyebut kondisi tersebut dapat meningkatkan ketidakproporsionalan antara suara pemilih dan distribusi kursi parlemen. “Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” ujarnya.

Gerindra dan PDIP Dorong 5 Persen

Pandangan berbeda muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas 5 persen. Dari PDIP, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menilai angka 5 persen ideal untuk mendorong penyederhanaan partai politik di DPR.

Halaman:

Tags

Terkini