Inti berita:
KAMMI menolak rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 karena khawatir provokasi dan tindakan konfrontatif.
KAMMI juga mewanti-wanti perpecahan, meski tetap menghormati hak warga menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
METROSELEBES.com, JAKARTA - Dinamika politik di ibu kota terus bergulir, dari jalanan, gedung parlemen, lingkungan kampus, hingga ruang-ruang diskusi publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Di tengah situasi tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyerukan agar penyampaian aspirasi tetap berada dalam koridor demokrasi dan tidak berkembang menjadi gerakan yang memicu perpecahan.
Ketua KAMMI Amri Akbar mengatakan pihaknya menolak segala bentuk provokasi yang dinilai berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Sikap tersebut disampaikan dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Viral Pengunjung Buka Kaca Mobil di Kandang Harimau Taman Safari, Warganet Minta Ditindak
Menurut Amri, kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, ia mengingatkan kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan secara tertib dan tidak dibarengi tindakan koersif, ancaman ataupun perusakan fasilitas negara.
"Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan," kata Amri.
Baca juga: MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Digugat Lagi, SEMA Nomor 4/2026 Jadi Pedoman
KAMMI secara khusus menyoroti adanya narasi yang disebut mengarah pada upaya menyandera atau mengancam anggota legislatif. Amri menilai jika hal tersebut benar-benar dilakukan, maka tindakan tersebut telah melampaui batas penyampaian aspirasi dalam demokrasi yang beradab.
Di sisi lain, KAMMI mengaku memahami serta menghormati hak setiap warga untuk melakukan aksi unjuk rasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, organisasi tersebut tetap menyatakan penolakan terhadap rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.