Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:26 WIB
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)

METROSELEBES.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ferdy Sambo divonis mati.

Demikian dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir Yosua berkeyakinan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Memutuskan hukuman mati," ucap Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim.

Salah satu poin yang menarik dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo adalah majelis hakim menyimpulkan bahwa Yosua tidak melakukan pemerkosaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Hal yang disebut dalam kasus ini menjadi motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai pengakuan Putri telah diperkosa oleh Yosua tidak memiliki bukti yang kuat.

Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, namun bukan pelecehan seksual.

“Menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dimana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” katanya.

Hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.

“Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” katanya.

Sementara itu bbu korban Brigadir Yoshua, Rosti Simanjuntak ikut menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Rosti mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Majelis Hakim agar memutuskan vonis untuk terdakwa Sambo secara pantas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X