Bripda HS Oknum Anggota Densus 88 Antiteror yang Bunuh Sopir Grab Segera Dipecat

photo author
Hamka Andi Tadda, Metro Selebes
- Rabu, 8 Februari 2023 | 23:02 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror.
Ilustrasi Densus 88 Antiteror.

METROSELEBES.COM - Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online.

Bripda HS telah menjalani penahanan atas kasus meninggalnya Sony Rizal Taihitu (59).

Tidak hanya mendapat hukuman tahanan, Bripda HS juga akan menerima sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Wargenet Serbu Akun TikTok Yunita Sari Anggraini, Suami Mamah Muda Jambi Kok Mirip Kevin Sanjaya Sukamuljo

Hal itu dikatakan Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, seperti dilansir dari PMJ News, Rabu 8 Februari 2023.

Dia menyebutkan, Bribda HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dia lakukan.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujarnya.

Baca Juga: Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Paksa 2 Bocil Hubungan Intim, Dirangsang Film Dewasa

Dikatakan Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.

“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS.

pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.

Baca Juga: Pesan Keluarga Glazer Buat Investor Qatar, Proposal Akuisisi Manchester United Harus Segera Diajukan

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X