Setibanya di rumah, korban diintrogasi sang ayah, lantaran curiga dengan perilaku anaknya.
"Korban menceritakan apa yang di alami sehingga, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonggakaradeng," jelasnya.
Baca Juga: Gempa Turki dan Suriah : Dari Uni Eropa, NATO Hingga Gedung Putih Tawarkan Bantuan
Tidak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, ayah korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan, Kapolsek Bongakaradeng, Iptu Iskandar Adhasim bersama Kanit Buser Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu mengamankan pelaku di kediamannya di Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, pemerkosaan tersebut ternyata bukan hanya satu kali.
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Kepala Sekolah Cabul di Toraja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Jadi pelaku ini sudah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak tiga kali dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres.
"Atas perbuatannya MS kini dikenakan pasal 81 ayat 2, dan 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Video BTS Mic Drop Lampaui 1,3 Miliar Penayangan
Kepala Sekolah Cabul di Toraja, Perkosa Siswinya Sendiri
Gempa Magnitudo 7,8, Lebih dari 1.000 Warga Turki dan Suriah Tewas
10 Provinsi Terdampak Gempa Bumi di Turki, Tewaskan 284 Orang
Ini Data Terbaru Korban Gempa Turki dan Suriah, Hujan Salju Hambat Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan