Penyebar Hoax Penculikan Anak Diancan 10 Tahun Penjara

photo author
Hamka Andi Tadda, Metro Selebes
- Minggu, 5 Februari 2023 | 21:50 WIB
Ilustrasi Berita Palsu alias Hoax. (Pixabay/geralt)
Ilustrasi Berita Palsu alias Hoax. (Pixabay/geralt)

METROSELEBES.COM - Pelaku penyebar berita bohong atau hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto.

Dilansir dari PMJ News, Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu pada 1 Februari 2023.

Baca Juga: Enam Rumah Tertimpa Longsor di Toraja, Warga: Ada Dentuman Keras Sebelum Kejadian

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan.

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Bali United Dihajar Barito, Persib Bandung Lanjutkan Tren Kemenangan

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Hal itu termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Dengan menjelaskan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Baca Juga: Juara Thailand Masters 2023, Leo/Daniel Bawa Pulang Uang Hadiah Segini

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X