Jari Bayi Terpotong, Gegara Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ceroboh

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 23:02 WIB
Foto ilustrasi jari bayi terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, Jumat (3/2). (Alodokter.com)
Foto ilustrasi jari bayi terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, Jumat (3/2). (Alodokter.com)

METROSELEBES.COM - Kisah pilu jari bayi terpotong dialami bayi perempuan berusia delapan bulan, berinisial AA yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, Jumat (3/2/2023) pagi.

Peristiwa malpraktik jari bayi terpotong itu diketahui karena kecerobohan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial D saat hendak memperbaiki selang infus AA, sekitar pukul 10.30 WIB.

Orang tua korban, Suparman, 37, warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Jakabaring Palembang lantas melaporkan oknum perawat tersebut ke Polrestabes Palembang, Sabtu (04/02).

Baca Juga: Leo Daniel Lolos Final Thailand Masters 2023, Usai Pukul Balik Ganda Putra Tuan Rumah

Suparman mengatakan bahwa kejadian yang dialami anaknya itu saat terlapor ingin memperbaiki selang infus di tangan bayi perempuannya yang mampet.

Perawat D lalu mengambil gunting untuk memotong perban di tangan AA. Nahas, jari kelingking bayi mungil itu malah ikut terpotong

“Saat itu saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, tetapi dia tidak mau dengar,” kata Suparman.

Baca Juga: Hasil Arema vs PSM Makassar: Diwarnai 2 Kartu Merah, Juku Eja Hajar Singo Edan

Sebelum melapor ke pihak berwajib, dirinya sudah meminta terlapor tersebut untuk bertanggung jawab atas ulahnya.

Namun, pelaku tidak mau menemuinya. Malahan pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anaknya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP.

"Anak saya dirawat di RS Muhammadiyah karena demam, seusai kejadian itu saya membuat laporan ke polisi untuk meminta pertanggung jawaban dari perawat yang telah memotong jari anaknya,” kata Suparman.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: 13 Kisah Tragis Artis Dibunuh, dari John Lennon hingga Cristie Codd

Sementara itu, Wakil Direktur SDM dan AIK RS Muhammadiyah Palembang, Muksin membenarkan salah satu perawatnya melakukan tindakan diduga kelalaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X