METROSELEBES.COM - Pengakuan pemerasan yang diduga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara, berbuntut panjang.
Kini giliran borok Bripka Madih diungkap ke publik. Dianggap melakukan pelanggaran kode etik, hingga disebut pernah dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istri keduanya.
Bripka Madih dalam posisi tersudut karena dianggap melanggar kode etik atas tindakannya yang terang-terangan membuat pengakuan telah diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Februari 2023: Libra Harus Hati di Tempat Kerja
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol FX Bhirawa Braja di PMJ, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Tindakan Bripka Madih juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan disiplin anggota Polri, di mana hal itu diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri.
"Bunyinya, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Polri," ujarnya.
Baca Juga: 10 Bahasa Paling Sulit di Dunia, Ada yang Jadi Mata Pelajaran Sekolah di Indonesia
Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik profesi Polri.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada 22 Agustus 2022, Bripka Madih juga pernah dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua.
Bripka Madih dilaporkan oleh istrinya berinisial SS terkait kasus KDRT. Namun hingga saat ini korban belum bisa dilakukan pemeriksaan.
Sehingga sidang etik Bripka Madih belum bisa digelar karena sang istri belum bisa dimintai keterangan.
Baca Juga: 10 Bahasa Paling Sulit di Dunia, Ada yang Jadi Mata Pelajaran Sekolah di Indonesia
Laporan sang istri teregistrasi LP nomor B/661/VIII/2022 di Polsek Pondok Gede, Bekasi.
Artikel Terkait
Penipu Online Pakai Modus Baru, Kirim Undangan Pernikahan untuk Kuras Isi Rekening
Heboh Penipuan Modus Aplikasi Undangan Pernikahan, Polisi Bekuk Mahasiswa di Pinrang
Begini Modus Penipuan Aplikasi Undangan Buatan Mahasiswa Pinrang, Jangan Sampai Anda Jadi Korban!