Begini Modus Penipuan Aplikasi Undangan Buatan Mahasiswa Pinrang, Jangan Sampai Anda Jadi Korban!

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Jumat, 3 Februari 2023 | 13:51 WIB
Kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan. (Kominfo)
Kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan. (Kominfo)

METROSELEBES.COM - Jika Anda tidak ingin jadi korban penipuan online dengan modus aplikasi undangan pernikahan, sebaiknya simak baik-baik penjelasannya dalam artikel ini.

Penipuan dengan modus aplikasi undangan pernikahan yang heboh beberapa pekan terakhir, perlahan mulai terkuak.

Tim Siber Mabes Polri bahkan sudah menangkap terduga pembuat aplikasi undangan pernikahan palsu itu.

Baca Juga: Dua Resep Sop Daging Sapi Simpel, Gak Pake Ribet

Adapun tersangka kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan yang ditangkap Tim Siber Mabes Polri diketahui seorang mahasiswa berinisial AL (20 tahun).

AL, tersangka kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan ini merupakan warga warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan ini.

Baca Juga: Daftar Film Box Office yang Dibintangi Song Joong Ki, Lengkap dengan Sinopsis Singkatnya

Penipuan Modus Aplikasi Undangan

Dijelaskan Kompol Sutomo, AL diamankan karena diketahui membuat atau memodifikasi aplikasi undangan pernikahan lalu menjualnya.

Pembeli APK modifikasi itu kemudian memanfaatkannya untuk menipu korban dengan cara mengirim undangan pernikahan digital.

"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," kata Kompol Sutomo di Makassar, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Heboh Penipuan Modus Aplikasi Undangan Pernikahan, Polisi Bekuk Mahasiswa di Pinrang

Lebih jauh dijelaskan bahwa aksi penipuan modus aplikasi undangan pernikahan ini akan berjalan mulus jika korban mengklik APK tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X