METROSELEBES.COM - Jika Anda tidak ingin jadi korban penipuan online dengan modus aplikasi undangan pernikahan, sebaiknya simak baik-baik penjelasannya dalam artikel ini.
Penipuan dengan modus aplikasi undangan pernikahan yang heboh beberapa pekan terakhir, perlahan mulai terkuak.
Tim Siber Mabes Polri bahkan sudah menangkap terduga pembuat aplikasi undangan pernikahan palsu itu.
Baca Juga: Dua Resep Sop Daging Sapi Simpel, Gak Pake Ribet
Adapun tersangka kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan yang ditangkap Tim Siber Mabes Polri diketahui seorang mahasiswa berinisial AL (20 tahun).
AL, tersangka kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan ini merupakan warga warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus penipuan modus aplikasi undangan pernikahan ini.
Baca Juga: Daftar Film Box Office yang Dibintangi Song Joong Ki, Lengkap dengan Sinopsis Singkatnya
Penipuan Modus Aplikasi Undangan
Dijelaskan Kompol Sutomo, AL diamankan karena diketahui membuat atau memodifikasi aplikasi undangan pernikahan lalu menjualnya.
Pembeli APK modifikasi itu kemudian memanfaatkannya untuk menipu korban dengan cara mengirim undangan pernikahan digital.
"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," kata Kompol Sutomo di Makassar, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Heboh Penipuan Modus Aplikasi Undangan Pernikahan, Polisi Bekuk Mahasiswa di Pinrang
Lebih jauh dijelaskan bahwa aksi penipuan modus aplikasi undangan pernikahan ini akan berjalan mulus jika korban mengklik APK tersebut.
Artikel Terkait
Penipu Online Pakai Modus Baru, Kirim Undangan Pernikahan untuk Kuras Isi Rekening
Heboh Penipuan Modus Aplikasi Undangan Pernikahan, Polisi Bekuk Mahasiswa di Pinrang