Pencucian Uang Hasil Narkoba Bernilai Rp42 Miliar, Libatkan Istri dan Mertua

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Senin, 30 Januari 2023 | 15:20 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dan Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo saat gelar jumpa pers kasus TPPU hasil penjualan narkoba di Mapolda Sulteng, Palu, Senin (30/1/2023) (iNNewsPedia.com)
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dan Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo saat gelar jumpa pers kasus TPPU hasil penjualan narkoba di Mapolda Sulteng, Palu, Senin (30/1/2023) (iNNewsPedia.com)

METROSELEBES.COM – Hebih pencucian uang hasil narkoba bernilai Rp42 miliar. Tersangka utamanya IL alias Illang alias Beb (33). Istrinya, KS dan mertua berinisial KAS juga terlibat.

Kasus pencucian uang hasil narkoba yang melibatkan Illang ini cukup menarik karena pria asal Kendari itu mengendalikan bisnis haram ini dari balik jeruji besi.

Kasus pencucian uang hasil narkoba ini diungkap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga: 7 Kabupaten Tersepi di Sulawesi Selatan, Apakah Ada Daerahmu?

Bisnis haram narkoba dijalankan Illang meski berstatus terpidana kasus narkoba (bandar sabu) dan mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo, Palu sejak 2017 lalu.

Meski berada di dalam Lapas Petobo, Illang masih mampu mengendalikan penjualan narkoba hingga meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Ironisnya, kasus TPPU hasil penjualan narkoba Illang ini ternyata juga melibatkan istri dan mertuanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 29 Januari, Libra Ada Kejutan di Penghujung Hari

Illang diketahui merupakan warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Senin (30/1/2023) didampingi Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo, membeberkan sepak terjang Illang dalam bisnis haram ini.

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb,” kata Kombes Didik, dikutip Metroselebes.com dari Insulteng.com.

Baca Juga: Penipu Online Pakai Modus Baru, Kirim Undangan Pernikahan untuk Kuras Isi Rekening

“Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: iN Sulteng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X