METROSELEBES.COM - Ferdy Sambo baru saja dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). Kapan dan bagaimana pelaksanaan eksekusi pidana mati?
Pelaksanaan eksekusi pidana mati Ferdy Sambo belum diketahui, sebab masih menunggu keputusan inkrah.
Terutama karena mantan Kadiv Propam Polri itu tampaknya akan mengajukan banding, serta masih banyak upaya hukum yang bisa dilakukan sebelum eksekusi pidana mata dilaksanakan.
Baca Juga: Mantan Tapi Menikah Episode 6 Sudah Tayang, Linknya Ada di Sini, Tinggal Klik
Artikel ini hanya mengulas bagaimana tata cara pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia.
Dikutip Metroselebes.com dari Hukumonline.com tahapan pelaksanaan eksekusi mati mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksaan Pidana Mati.
Hukuman mati di Indonesia memang masih kontroversi. Seperti Komnas HAM, misalnya, berharap pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan ke depannya.
Baca Juga: Kemanangan PSM Makassar Atas Persib Harus Dibayar Mahal, Dua Pemain jadi Tumbal
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/2).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.
Menurut Atnike Nova Sigiro, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.
Baca Juga: Cek Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Wahyu Paling Tajir Hartanya Rp12 miliar
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata Nova.