Kasus Suap Izin Alfamidi: Selain Sekda Ridwansyah, Kejati Sultra Juga Tahan Seorang Staf Ahli

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Senin, 13 Maret 2023 | 21:10 WIB
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka kasus suap izin Alfamidi dan ditahan Kejati Sultra, Senin (13/3/2023). (Kendari Info)
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka kasus suap izin Alfamidi dan ditahan Kejati Sultra, Senin (13/3/2023). (Kendari Info)

METROSELEBES.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap izin Alfamidi.

Dua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan seorang staf ahli Pemkot Kendari inisial SM.

Keduanya sudah resmi ditetapkan tersanka kasus suap izin Alfamidi dan ditahan pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sultra, Ini Kasusnya

Penahanan Ridwansyah Taridala dilakukan petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sultra, Dody penahanan Ridwansyah Taridala karena diduga terlibat kasus suap pemberian izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau minimarket Alfamidi di Kota Kendari.

"Hari ini penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka suap atau gratifikasi inisial RT jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari yang juga Eks Kepala Bappeda Kota Kendari," kata Dody saat rilis kasus, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Heboh Gubernur Sulsel Bantu Emak-emak Ganti Ban di Pinggir Jalan

“Yang bersangkutan ini menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari,” bebernya.

Ridwansyah bersama salah satu rekannya menggunakan rompi tahanan Kejati Sultra langsung digiring ke dalam mobil tahanan.

“Langsung kami tahan,” tutur Dody, dikutip Metroselebes.com dari Kendariinfo.com.

Dody mengatakan, kasus ini juga menjerat salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

Baca Juga: Inilah 3 Calon Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Timsel Beberkan Nilai Hasil Tes Lengkapnya

Keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sultra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: Kendari info.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X