Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement untuk menurunkan emisi karbon sebesar 31,89% dengan usaha sendiri pada 2030.
Kebijakan ketahanan energi ini juga diharapkan memberi dampak langsung bagi rakyat. Harga energi yang stabil, akses listrik yang merata, serta tersedianya lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai perbandingan, pada RAPBN 2025 sektor energi hanya menerima sekitar Rp280 triliun. Kenaikan hampir 40% di tahun 2026 ini menunjukkan bahwa energi tidak lagi dipandang sekadar kebutuhan teknis, melainkan pilar utama pembangunan ekonomi dan kedaulatan bangsa.***
Baca Juga: Bupati Parigi Moutong Ingatkan PPPK: Jangan Sampai Kinerja Kalah dari PNS