JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa negara tidak mengambil alih kepemilikan tanah warga.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang tengah beredar di masyarakat terkait kepemilikan hak atas tanah.
Dalam penjelasannya, Menteri ATR/BPN mengatakan negara hanya berperan mengatur hubungan hukum antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Langkah Cepat Tahap 2 Koperasi Merah Putih: Dari Struktur Mini Hingga 3 Komoditas Prioritas
Artinya, hak kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat, sementara pemerintah berfungsi menjaga agar penggunaan tanah sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan sengketa.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hak atas tanah di Indonesia meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, yang seluruhnya diakui dan dilindungi negara.
Data BPN per 2024 menunjukkan, sebanyak 104 juta bidang tanah telah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Baca Juga: Gerbang Internasional Palu: Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kini Menyapa Dunia
Nusron juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat agar memperoleh perlindungan hukum penuh, sekaligus mencegah potensi konflik lahan di kemudian hari.
Pemerintah, melalui ATR/BPN, berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan cepat dalam urusan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.***